Berita

Kemenkum Pastikan PP Minerba Nomor 39 Tahun 2025 Sudah Diundangkan

— Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah resmi diundangkan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memastikan PP tersebut sudah menjadi payung hukum yang mengatur implementasi ketentuan baru dalam UU Minerba.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Dhahana Putra, menyatakan PP ini tercatat sebagai PP Nomor 39 Tahun 2025. Meski demikian, ia mengakui aturan tersebut baru diundangkan beberapa minggu lalu dan kemungkinan belum tersedia secara publik melalui situs resmi pemerintah.

PP Minerba Berikan Kepastian Hukum Pengelolaan Tambang

Dhahana menegaskan kehadiran PP Nomor 39 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan UU Minerba yang terbaru. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengelolaan tambang yang kini turut melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi.

“Betul,” ujar Dhahana saat dikonfirmasi pada Minggu (5/10/2025).

Sorotan Legislator Soal Lambatnya Penerbitan PP Minerba

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menyoroti lambannya penerbitan PP pelaksana UU Minerba yang menjadi kunci efektivitas aturan baru tersebut. Anggota Komisi XI DPR sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa sesuai Pasal 174 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah wajib mengeluarkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku.

Namun hingga kini, aturan turunan itu belum diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?” kata Gunhar pada Sabtu (4/10/2025).

UU Minerba 2025 Berikan Prioritas kepada Ormas, BUMD, UMKM, dan Koperasi

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu pembaruan utama adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi. Agar ketentuan ini dapat berjalan efektif, pemerintah harus menyusun PP sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Tanpa kehadiran aturan turunan tersebut, implementasi UU berpotensi terhambat dan menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson