Berita

Kemenkum Gelar Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Usung Hak Terpidana

— Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar uji publik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Kegiatan ini bertujuan membuka ruang diskusi sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi terpidana mati dalam proses hukum yang berlaku.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU ini dirancang agar pelaksanaan pidana mati sesuai dengan prinsip HAM yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy dalam sambutannya, Rabu (8/10/2025).

RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini telah masuk dalam daftar prioritas Rancangan Undang-Undang tahun 2025. Keputusan tersebut diambil melalui DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

RUU ini menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan umum maupun militer. Eddy menyampaikan, “Pada tanggal 23 September 2025, melalui keputusan DPR RI, RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.”

Perbandingan dengan Regulasi Lama

Eddy memaparkan sejumlah pembaruan dalam RUU dibandingkan dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, terutama berkaitan dengan hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati. Salah satunya adalah hak narapidana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
  • Menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
  • Mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati serta permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Syarat Pelaksanaan Pidana Mati

Selain itu, Eddy menjelaskan syarat pelaksanaan pidana mati yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Selama masa percobaan, terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.
  • Pelaksanaan pidana mati dilakukan saat tidak ada harapan untuk perbaikan atau sudah memasuki masa tunggu.
  • Telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak.
  • Terpidana berada dalam kondisi sehat.

Alternatif Metode Pelaksanaan

Eddy juga mengemukakan usulan agar pelaksanaan pidana mati tidak hanya melalui tembak mati, tetapi juga bisa mempertimbangkan metode lain seperti injeksi atau kursi listrik. Hal ini didasarkan pada kajian ilmiah yang menilai kecepatan mendatangkan kematian dari berbagai metode tersebut.

“Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” kata Eddy.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson