Berita

Kejari Serang Bongkar Korupsi Bantuan 20 Sapi, Dua Orang Ditahan

— Kasus korupsi bantuan sapi yang sempat menjadi harapan bagi kelompok tani di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian pada 2023.

Peristiwa ini bermula saat bantuan sapi disalurkan ke Kelompok Tani Subur Makmur. Namun, pengelolaan bantuan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Diduga, sapi-sapi itu hanya dibagi dua dan akhirnya dijual untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

Proses Pengelolaan Bantuan dan Pembangunan Kandang

Menurut Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, bantuan sapi tersebut diberikan dengan syarat adanya proposal dan pembangunan kandang. Karena beberapa anggota kelompok tidak sanggup membayar iuran yang ditetapkan, dua tersangka, yakni F, anggota kelompok tani, dan P, seorang guru, bersama ketua kelompok, melanjutkan pembangunan kandang dengan dana pribadi di atas tanah milik F.

“Dalam musyawarah, dijelaskan bahwa untuk memperoleh bantuan diperlukan proposal dan pembangunan kandang dengan iuran anggota. Karena ada iuran, beberapa anggota tidak sanggup, dan akhirnya tersangka F dan P bersama ketua kelompok tetap melanjutkan pembangunan kandang dengan dana pribadi F dan P di atas tanah milik F,” ujar Merryon pada Selasa (7/10/2025).

Penyalahgunaan Bantuan dan Kerugian Negara

Pada 11 April 2023, bantuan sapi tiba dan pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh F dan P. Padahal, 20 sapi tersebut seharusnya dibagikan merata ke seluruh anggota kelompok tani. Namun, sapi itu hanya dibagi dua bagian, masing-masing 10 ekor untuk F dan P. Pemeliharaan sapi milik F dilakukan oleh saksi M, sementara sapi milik P dirawat oleh saksi N.

“Karena kandang dibangun menggunakan dana pribadi, F dan P menyatakan bahwa ketua kelompok yang tidak ikut iuran tidak akan mendapat bagian. Selanjutnya, sapi diurus oleh F dan P dengan pembagian masing-masing 10 ekor,” jelas Merryon.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga menjual sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat tindakan itu diperkirakan mencapai Rp300 juta. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa bantuan ini bersumber dari anggaran negara senilai Rp300 juta per kelompok.

Penahanan dan Proses Hukum

Dari hasil penyelidikan, tersangka P diduga mendapatkan uang Rp19.500.000, sedangkan tersangka F memperoleh Rp4.500.000 secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Saat ini, sapi bantuan tersebut sudah tidak ada di kandang kelompok tani.

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025. Mereka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari,” terang Merryon.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson