Media Netizen — Kasus kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Pandeglang kembali bergulir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penipuan kredit yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Ketiga tersangka itu adalah Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian. Kejari Pandeglang memastikan penetapan tersangka tersebut setelah melakukan penyidikan intensif dan penangkapan beberapa waktu lalu.
Penangkapan Tersangka dan Buronan
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, menjelaskan bahwa awalnya tim penyidik menangkap Agitya dan Supriyadi. Namun, Tomy sempat melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan Tomy baru berhasil dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Jakarta setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) beraksi.
“Dalam perkara ini ada tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Wildan kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Modus dan Peran Para Tersangka
Menurut Wildan, Agitya yang merupakan pihak internal bank memiliki peran utama dalam kasus ini. Ia diduga memerintahkan Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Agitya meminta kepada calo, yaitu Tomy dan Supriyadi, untuk mencari nasabah dan keduanya memanipulasi data nasabah,” jelas Wildan.
Setelah proses pencairan pinjaman berjalan, nasabah yang terlibat ternyata tidak menerima uang pinjaman tersebut. Sebaliknya, dana hasil pencairan digunakan oleh para tersangka sendiri.
“Nasabah tidak mendapatkan uang sepeser pun. Mereka hanya menyerahkan persyaratan, sementara uang hasil pencairan tidak dinikmati oleh nasabah, tetapi digunakan oleh tersangka,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Kronologi Kasus
Tindakan para tersangka berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Kejari Pandeglang terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku.
“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” ujar Wildan singkat.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya juga sempat muncul vonis terhadap eks ketua koperasi di Pandeglang terkait kredit fiktif. Penanganan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik korupsi di sektor perbankan daerah.






