Berita

Kejagung Tegaskan Belum Terima Informasi Riza Chalid Punya Dua Paspor

— Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan belum menerima informasi resmi terkait dugaan buronan Mohamad Riza Chalid yang memiliki dua paspor. Hingga saat ini, lembaga tersebut memastikan hanya satu paspor Riza Chalid yang dicabut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh data pasti mengenai kepemilikan paspor ganda oleh Riza Chalid. “Kalau yang bersangkutan memiliki dua paspor, sampai sekarang kami belum dapat informasi pasti,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Kejagung Sudah Cabut Paspor dan Ajukan Red Notice

Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap memproses Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan minyak mentah. Selain itu, institusinya telah mencabut paspor Riza Chalid yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan mengajukan red notice ke Interpol.

“Pencabutan paspor ini bertujuan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Jika berada di luar negeri, kami memantau dan membatasi upayanya untuk menghindari hukum,” jelas Anang.

Status Ilegal di Luar Negeri, Dua Pilihan Riza Chalid

Dengan paspor yang telah dicabut, status Riza Chalid menjadi ilegal di negara lain. Anang menjelaskan bahwa tersangka hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berlaku satu kali perjalanan, atau tetap di negara asing dengan risiko overstay dan status ilegal.

“Jika kembali ke Indonesia, harus menggunakan SPLP. Jika tidak, maka tinggalnya di luar negeri dianggap overstay dan ilegal,” kata Anang.

Pencabutan Paspor Tak Anulir Kewarganegaraan

Anang menambahkan bahwa pencabutan paspor tidak berarti Riza Chalid kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, secara aturan, pencabutan paspor membuatnya tidak bisa bepergian ke negara lain dan keberadaannya di negara asing menjadi ilegal.

“Izin tinggal di negara lain juga harus dicabut oleh pemerintah setempat karena dasar pemberian izin adalah dokumen paspor,” ujar Anang.

Riza Chalid saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan minyak mentah. Kejagung telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson