Media Netizen — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menarik perhatian publik setelah 12 tokoh nasional menyatakan diri sebagai amicus curiae atau pemberi pendapat hukum. Kejaksaan Agung pun memberikan respons resmi terkait hal ini.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyatakan para tokoh yang mengajukan telah memahami ruang lingkup praperadilan yang diatur dalam KUHAP tersebut.
Pengajuan Amicus Curiae dan Ruang Lingkup Praperadilan
“Praperadilan diatur dalam KUHAP dengan ruang dan lingkup yang jelas, dan materinya tidak membahas pokok perkara. Para pihak yang mengajukan amicus curiae tentu sudah memahami batasan tersebut,” ujar Sutikno pada Sabtu (4/10/2025).
Di antara 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae ini terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi. Meski demikian, Sutikno memilih tidak berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai prosedur hukum.
“Kami menangani perkara berdasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena itulah tugas kami,” tambahnya.
12 Tokoh Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan
Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), 12 tokoh tersebut mengajukan diri sebagai amicus curiae. Permohonan itu disampaikan oleh Arsil, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), serta anggota Transparency International, Natalia Soebagjo.
Arsil menjelaskan tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang perlu diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya terkait keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Amicus curiae ini bertujuan memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia mengenai aspek-aspek penting dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Arsil.
Ia menyebutkan 10 tokoh lain berhalangan hadir sehingga tidak dapat menyampaikan langsung di pengadilan. Arsil menambahkan bahwa pengajuan amicus curiae ini tidak hanya untuk kasus Nadiem Makarim, tetapi juga untuk proses praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak hanya kami tujukan untuk perkara ini, tapi juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem. Pendapat hukum ini lebih pada bagaimana proses praperadilan seharusnya berjalan dalam mengadili seseorang.






