Berita

Kejagung Serahkan 6 Smelter Timah Rampasan Korupsi Rp 300 T ke PT Timah di Babel

— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan enam smelter barang rampasan negara terkait kasus korupsi komoditas timah senilai Rp 300 triliun kepada PT Timah Tbk. Penyerahan aset ini berlangsung di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Lokasi smelter yang menjadi pusat peleburan bijih timah tersebut merupakan aset hasil penyidikan dan penyelamatan negara dari praktik korupsi. Di dalam smelter terdapat berbagai peralatan canggih mulai dari proses pemurnian, pencetakan hingga pengemasan logam timah siap ekspor.

Peralatan Lengkap dan Bangunan Pendukung di Lokasi Smelter

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan fasilitas smelter dilengkapi dengan alat-alat pendukung produksi yang memadai. Logam timah yang telah dimurnikan juga sudah dikemas secara rapi dan siap untuk dikirim ke pasar internasional.

Di sisi kanan dan kiri smelter berdiri bangunan perkantoran milik PT Tinindo Internusa, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Bangunan tersebut tidak terlalu besar tetapi memiliki halaman luas yang menunjang operasional smelter.

Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Marketing PT Tinindo Internusa

Salah satu smelter yang diserahkan adalah milik PT Tinindo Internusa, yang terkait dengan terpidana Fandy Lingga alias Fandy Lie. Fandy merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa dan telah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Enam Smelter dan Aset Bernilai Triliunan Diserahkan ke PT Timah

Selain PT Tinindo Internusa, lima smelter dan aset lain juga diserahkan kepada PT Timah, yaitu:

  • Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  • Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  • Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • Smelter PT Refind Bangka Tin (RBT)

Total nilai enam smelter beserta aset pendukungnya diperkirakan mencapai Rp 1,45 triliun. Seluruh aset ini kini dikelola langsung oleh PT Timah Tbk setelah proses penyerahan resmi.

Proses Penyerahan Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

Penyerahan aset rampasan korupsi ini diawali dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar. Selanjutnya, Suahasil menyerahkan ke CEO Danantara Rosan Roeslani dan kemudian ke Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.

Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

“Bagaimana agar pengelolaan barang-barang yang sudah kita serahkan kepada PT Timah itu berjalan baik dan memberikan hasil terbaik,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin usai acara penyerahan.

Aset Tambahan yang Diserahkan dalam Kasus Timah Rp 300 Triliun

Selain smelter, beberapa aset lain juga turut diserahkan meliputi:

  • 108 unit alat berat
  • 195 unit peralatan tambang
  • Logam timah sebanyak 680.687,60 kg
  • 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi
  • 1 unit gedung mes

Nilai total aset yang diserahkan ini mencapai Rp 1.451.656.830.000.

Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini telah menjerat puluhan tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mereka telah dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson