Berita

Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan untuk Batasi Pergerakan Buron

— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut paspor dua tersangka buron, Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan. Langkah ini diambil sebagai upaya mempersempit ruang gerak keduanya yang selama ini menghindari proses hukum.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor merupakan strategi untuk melokalisir upaya pelarian tersangka di luar negeri. “Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Strategi Maksimal untuk Memulangkan Buron

Anang menegaskan bahwa pencabutan paspor dan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan adalah bagian dari strategi Kejagung agar keduanya segera kembali ke Indonesia. “Memang itu salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia dan itu supaya upaya maksimal dari kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Anang juga menyampaikan bahwa setelah paspor dicabut, status kedua tersangka otomatis menjadi ilegal di negara tempat mereka berada. Mereka hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia dengan surat perjalanan khusus atau tetap tinggal dan berstatus overstay.

Status Hukum Setelah Paspor Dicabut

“Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan, atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal,” ungkap Anang.

Meski paspor dicabut, Kejagung menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis mencabut kewarganegaraan Indonesia kedua tersangka. Namun, secara aturan mereka tidak dapat bepergian ke negara lain lagi, sehingga keberadaan mereka di negara asing menjadi ilegal.

“Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal,” jelasnya.

Anang juga menambahkan bahwa izin tinggal di negara lain harus dicabut oleh pemerintah setempat karena dasar pemberian izin tinggal adalah dokumen paspor yang kini sudah tidak berlaku.

Pengajuan Red Notice dan Status DPO

Kejagung telah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa waktu lalu.

“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Anang menerangkan bahwa status DPO merupakan salah satu syarat mutlak dalam pengajuan red notice ke Interpol. Ia pun menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini.

Kasus Dugaan Korupsi dan Penyitaan Aset

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson