Hiburan & Gaya Hidup

Kasus Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

— Kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh kini mencapai babak akhir setelah melalui proses panjang lebih dari setahun. Vadel divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh selebritas Nikita Mirzani atas anaknya, LM.

Perjalanan kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu sensitif sekaligus menghadirkan berbagai dinamika hukum dan emosional yang cukup kompleks.

Laporan Nikita Mirzani ke Polisi

Pada September 2024, Nikita Mirzani resmi melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dialami putrinya, LM. Nomor laporan polisi yang tercatat adalah LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Penjemputan Paksa LM dan Visum

19 September 2024, Nikita Mirzani melakukan penjemputan paksa terhadap LM di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Setelah penjemputan, LM menjalani pemeriksaan visum untuk melengkapi bukti laporan yang diajukan Nikita.

Pemeriksaan Vadel Badjideh

Vadel dipanggil untuk diperiksa pada 27 September 2024. Namun, ia tidak hadir sehingga pemeriksaan ditunda. Akhirnya pada 4 Oktober 2024, Vadel menjalani pemeriksaan dengan membawa bukti dan saksi pendukung.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada 13 Februari 2025, kuasa hukum Vadel saat itu, Razman Arif Nasution, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Perubahan Kuasa Hukum dan Drama Hukum

Di tengah proses hukum, keluarga Vadel mencabut kuasa dari Razman Arif Nasution. Razman menyebut tindakan ini sepihak dan memperkeruh situasi. Ia mengaku sempat ingin mengundurkan diri dan memperingatkan keluarga Vadel agar tidak memicu konflik lebih jauh. Razman juga siap mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan baik secara pribadi maupun profesional.

Upaya Perdamaian Keluarga Vadel

Keluarga Vadel Badjideh berusaha mencari solusi damai. Martin Badjideh, ayah Vadel, menegaskan bahwa upaya tersebut berasal dari niat baik keluarga demi kebaikan bersama. Ia juga mencabut laporannya terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Penyerahan Berkas dan Pemindahan Penahanan

Juni 2025, berkas perkara Vadel dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan Vadel juga dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang.

Dakwaan Resmi terhadap Vadel Badjideh

Vadel didakwa dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permintaan Maaf dari Vadel

Setelah persidangan, Vadel yang berprofesi sebagai penari dan pembuat konten menyampaikan permohonan maaf kepada Nikita Mirzani dan LM. Ia mengaku menyesal atas dampak negatif yang timbul dari kasus ini, terutama karena hubungannya dengan LM di masa lalu.

Tuntutan Hukuman oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada 1 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh. Vonis ini berkaitan dengan kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas anaknya, LM.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan penipuan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana