Berita

Kapolres Pelalawan Pasang Plang Tegaskan Larangan Garap Lahan Bekas Karhutla

— Kabupaten Pelalawan kembali memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pemasangan plang larangan aktivitas di kawasan bekas terbakar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran atau pengolahan lahan secara sembarangan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara memimpin langsung pemasangan plang di Jalan Lintas Timur-Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memulihkan dan menjaga kawasan bekas karhutla tetap aman.

Plang Larangan sebagai Bentuk Edukasi dan Pencegahan

AKBP John menegaskan, plang yang dipasang tak sekadar penanda, melainkan berfungsi sebagai peringatan tegas agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang masih berstatus quo. Hal ini penting untuk mencegah potensi kebakaran ulang yang dapat menimbulkan kerugian besar.

“Tujuan pemasangan plang ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan serta mencegah terjadinya kebakaran di Kabupaten Pelalawan,” ujar John.

Sinergi Forkopimda dalam Penanganan Karhutla

Selain Kapolres Pelalawan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, Wakapolres Kompol Asep Rahmat, Asisten 1 Setda Zulkifli, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Febrian Abdullah.

Sinergi antara Polres Pelalawan dan Forkopimda menjadi kunci dalam meningkatkan koordinasi dan kerja sama guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Langkah ini mengikuti jejak Polres Rokan Hulu yang sebelumnya juga memasang plang serupa sebagai upaya kuat memperingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di lahan bekas karhutla.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson