Berita

Kakek di Sumsel Ditangkap Usai Perkosa Anak Tiri 15 Tahun hingga Hamil

— Kasus kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, kembali terungkap. Seorang pria berusia 67 tahun berinisial M, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga mengandung.

Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelecehan yang terjadi di wilayah tersebut.

Pelaku Ditangkap di Kediamannya

M adalah warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Ia diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan saat berada di rumahnya. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah laporan dari keluarga korban.

Aksi Bejat Berulang Kali

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menjelaskan bahwa perbuatan bejat itu bermula pada Februari 2025. Saat itu, pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Pelaku mengancam akan mengusir korban dan ibu kandungnya dari rumah jika kejadian itu dilaporkan. Karena ketakutan, korban memilih untuk tetap diam dan melayani pelaku.

Pengakuan Menghebohkan pada September

Insiden serupa terulang pada April 2025, di mana pelaku kembali melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. Kejadian itu berlanjut hingga Mei 2025.

Akhirnya pada 17 September 2025, ibu korban mendengar pengakuan mengejutkan dari anaknya bahwa dia telah dipaksa berhubungan seksual oleh pelaku sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson