Berita

Kakek 75 Tahun di Buleleng Ditangkap Usai Perkosa Wanita Difabel hingga Hamil 7 Bulan

— Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang kakek berusia 75 tahun di Buleleng kini menarik perhatian publik. Pelaku, berinisial IMS, diduga melakukan tindakan bejatnya terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA.

Korban yang berusia 33 tahun kini tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan pelaku. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan kronologi kasus yang mengungkap fakta memilukan tersebut.

Pelaku Lakukan Aksi Bejat hingga Empat Kali

Menurut AKBP Widwan, pelaku sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali. IMS dan KA tinggal di desa yang sama, sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendekati korban.

Korban kerap berbelanja di warung milik pelaku yang tidak jauh dari rumahnya. Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain.

Modus Pelaku dan Ancaman Kekerasan

Kapolres menjelaskan, pada aksi kedua, pelaku mendobrak pintu rumah korban dan memaksa melakukan hubungan badan. Kejadian ketiga dan keempat terjadi saat korban dibawa ke sungai dengan ancaman kekerasan.

“Korban sudah empat kali dipaksa berhubungan badan. Aksi kedua dilakukan di rumah korban, di mana pelaku mendobrak pintu lalu memaksa korban. Sedangkan pada kejadian ketiga dan keempat, korban dibawa ke sungai dengan ancaman kekerasan,” ungkap AKBP Widwan.

Pelaku Ditahan dan Dikenakan Pasal Kekerasan Seksual

IMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan korban penyandang disabilitas yang rentan terhadap kekerasan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson