Berita

Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saiful diperiksa berdasarkan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap lebih dalam soal mekanisme pembagian kuota haji khusus dan reguler yang diduga bermasalah pada tahun 2023-2024.

Fokus Pemeriksaan KPK pada Penyelenggaraan Haji Reguler

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Saiful dimintai keterangan terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler yang terdampak oleh isu korupsi pembagian kuota tambahan. “Dalam pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan, diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Budi, penyidik mendalami bagaimana penyelenggaraan haji reguler berjalan mengingat adanya diskresi pembagian kuota tambahan yang menjadi sumber masalah dalam kasus ini.

Penggalian Mekanisme Pembagian Kuota Tambahan 50:50

Selain itu, KPK juga menggali mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang dibagi secara 50:50 antara kuota haji reguler dan khusus. Keterangan para saksi baru menjadi pelengkap dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Penyidik juga mendalami terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan menjadi 50-50. Itu seperti apa,” kata Budi. Dia menambahkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pelaksanaan haji khusus, tapi juga reguler karena keduanya saling terkait akibat adanya diskresi pembagian kuota tersebut.

Awal Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu untuk tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya kongkalikong antara pihak Kemenag dan travel haji dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sebagai langkah penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset terkait, termasuk uang tunai, kendaraan, dan properti.

Uang yang disita sebagian besar berasal dari pengembalian dana oleh beberapa travel haji. KPK menduga uang tersebut merupakan biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag, namun akhirnya dikembalikan ke travel karena adanya tekanan dari panitia khusus haji DPR pada 2024.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson