Media Netizen — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan tajam setelah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program tersebut datang terlambat. Padahal, program yang menyasar anak-anak ini sudah berjalan selama beberapa bulan dan menimbulkan sejumlah kasus keracunan makanan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut langkah pemerintah yang baru menyiapkan aturan dasar saat ini sangat mengecewakan. “Ini langkah yang terlambat, aneh, dan terkesan main-main. Program sudah berjalan berbulan-bulan, ribuan anak menjadi korban keracunan, tetapi aturan dasar justru baru disiapkan sekarang. Ini program asal-asalan banget,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
MBG Dinilai Berjalan Tanpa Desain Kebijakan Matang
Menurut Ubaid, sejak awal pelaksanaan MBG tidak didukung oleh desain kebijakan yang matang. Program ini juga tidak melalui uji publik dan minim pelibatan masyarakat sipil, sehingga berpotensi menciptakan masalah serius bagi kesehatan anak-anak Indonesia.
“Alih-alih melindungi anak-anak Indonesia, program ini justru berubah menjadi tragedi kesehatan massal,” tambah Ubaid.
JPPI juga menegaskan bahwa Perpres yang tengah disiapkan tidak boleh digunakan sebagai alat “cuci tangan” pemerintah terkait insiden yang terjadi. Mereka mengingatkan agar proses penyusunan Perpres dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, terutama masyarakat sipil.
“Kalau perpres ini dibahas secara tertutup dan tanpa melibatkan masyarakat sipil, lebih baik program ini dihentikan jika terus berjalan dengan cara yang ngawur dan sewenang-wenang,” tegas Ubaid.
Pengaturan Pembiayaan dan Pengawasan Perlu Jadi Prioritas
JPPI menyoroti pentingnya pengaturan sumber pembiayaan MBG dalam Perpres tersebut. Mereka menekankan bahwa dana program ini tidak boleh bersumber dari anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen.
“Pembiayaan MBG harus diatur agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel. Program juga harus memprioritaskan kelompok sasaran, yakni mereka yang mengalami kekurangan gizi dan daerah dengan angka kecukupan gizi rendah,” jelas Ubaid.
Selain itu, pengaturan Sistem Pengelolaan Program Makan Bergizi (SPPG) juga harus fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi lokal. Pengawasan yang melibatkan sekolah dan masyarakat sipil pun dianggap krusial untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Pemerintah Janji Terbitkan Perpres dalam Waktu Dekat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Perpres tata kelola MBG akan rampung dalam waktu dekat. Melalui Perpres dan Instruksi Presiden (Inpres), pembagian tugas antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan diatur secara jelas.
“Isinya akan memperjelas pembagian tugas serta koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Kami akan selesaikan dalam satu minggu ini, insya Allah,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Perpres tersebut. Bambang berharap penandatanganan selesai sebelum 5 Oktober 2025.
“Perpres sudah diajukan ke Presiden dan diharapkan bisa ditandatangani dalam waktu dekat, mudah-mudahan sebelum 5 Oktober,” katanya usai mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Kamis (2/10/2025).