Media Netizen — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) berhasil menindak ratusan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Operasi tersebut berlangsung dari 3 hingga 5 Oktober 2025 dan memeriksa 229 WNA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA terbukti melakukan pelanggaran, dengan mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Temuan ini menggarisbawahi keseriusan upaya pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Rincian Pelanggaran dalam Operasi Wirawaspada
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa dari 229 WNA yang diperiksa, sebanyak 99 kasus atau sekitar 43,2 persen adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan pula 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Negara asal WNA yang paling banyak terjaring adalah Nigeria dengan 82 orang (35,8 persen), diikuti India sebanyak 28 orang, dan Spanyol 21 orang.
Peran Kantor Imigrasi dalam Penindakan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi ujung tombak operasi ini dengan menjaring 65 WNA pelanggar. Disusul oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang mengamankan 27 orang, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Operasi Serupa dan Penindakan Terhadap Perusahaan Fiktif
Operasi di Jabodetabek ini melengkapi daftar penindakan sepanjang tahun 2025 yang sebelumnya telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain fokus kepada WNA, Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali sebanyak 267 PMA kehilangan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena gagal memenuhi komitmen investasi.
Pengawasan WNA Terus Diperketat
Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan melalui pengawasan ketat terhadap WNA.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tegas Yuldi Yusman di kantornya pada Rabu (8/10/2025).
Foto: 196 WNA terjaring Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada 3 hingga 5 Oktober 2025. (dok. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas)