Media Netizen — Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak menggelar pertemuan membahas pelaksanaan hukum adat terkait kasus yang menimpa Rizky Kabah. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Betang Pontianak pada Minggu (5/10) itu menghasilkan kesepakatan penting, yakni proses hukum adat dapat diwakilkan oleh pihak keluarga Rizky Kabah.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukum adat untuk Rizky Kabah berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya. Dalam kasus ini, kehadiran keluarga atau orang tua Rizky dianggap wajib, sementara Rizky sendiri tidak harus hadir secara langsung.
Alasan Perwakilan Keluarga dalam Hukum Adat
Yohanes Nenes menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga keamanan Rizky Kabah. Pasalnya, masih ada sebagian masyarakat Dayak yang belum menerima keberadaan Rizky setelah kasus penghinaan suku Dayak mencuat.
“Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak,” ujar Yohanes.
Koordinasi dan Jadwal Pelaksanaan Hukum Adat
Jadwal dan lokasi pelaksanaan hukum adat masih menjadi pembahasan lebih lanjut. Pihak Dewan Adat Dayak juga terus melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Latar Belakang Kasus Rizky Kabah
Rizky Kabah, seorang kreator konten, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat atas dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Kasus ini bermula dari konten rumah Radakng yang dibuat Rizky pada September 2025. Konten tersebut dianggap melecehkan suku Dayak dengan menyebut mereka menganut ilmu hitam.
Atas laporan dari ormas Dayak, kepolisian kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan Rizky sebagai tersangka.