Berita

Hotman Paris Uji Kredibilitas Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

— Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suasana sidang terlihat tegang saat kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Hotman Paris secara langsung menanyakan sejauh mana kehebatan dan pengalaman ahli tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pertanyaan ini diajukan untuk menggali reputasi dan kredibilitas Chairul Huda di hadapan majelis hakim.

Hotman Paris Selidiki Reputasi Ahli Hukum Chairul Huda

“Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu hadir. Sehebat apa sih saudara ini? Sudah berapa ribu kasus yang saudara tangani sebagai ahli?” tanya Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Chairul Huda menjawab singkat, “Cukup banyak.” Namun, Hotman tak berhenti sampai di situ. Dia meminta Huda memaparkan kasus-kasus besar yang pernah dihadapi selama bersaksi di persidangan praperadilan agar publik mengetahui rekam jejaknya.

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Chairul Huda

Hotman mengingat beberapa nama penting yang pernah menjadi klien atau terkait dalam kasus yang dibantu oleh Huda. “Bisa diceritakan kasus besar seperti mantan Wakapolri Budi Gunawan atau mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo? Siapa lagi yang pernah saudara bebaskan berkat kesaksian? Mungkin tidak seterkenal saya,” ujar Hotman menyindir.

Chairul Huda kemudian menyebutkan beberapa tokoh penting, termasuk Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan mantan direktur BUMN Dahlan Iskan yang pernah terkait kasus hukum dan mendapat bantuan dari kesaksiannya.

Hotman pun menanggapi dengan canda, “Dahlan Iskan ya? Pantas Anda pakai BMW sekarang.” Obrolan ini menambah dinamika persidangan yang berlangsung di PN Jaksel.

Peran Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Selain kasus Nadiem Makarim, Hotman juga menyinggung peran Chairul Huda sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Huda mengaku sudah lupa detail kasus-kasus yang pernah dihadirinya sebagai saksi ahli, mengingat banyaknya jumlah sidang yang diikutinya.

“Kemarin pun seharian kita bertemu di Pengadilan Negeri Pusat juga Anda sebagai ahli untuk impor gula?” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Huda.

Ketika Hotman mempertanyakan frekuensi kehadiran Huda sebagai ahli, Huda menyebut tidak setiap hari hadir, tetapi jumlahnya memang cukup banyak sampai sulit diingat secara rinci.

Permohonan Pembatalan Status Tersangka Nadiem Makarim

Dalam sidang praperadilan yang digelar sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan pembatalan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya menyatakan Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 tidak menyebut nama tersangka. Baru pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

“Penetapan tersangka atas nama Nadiem Anwar Makarim tertanggal 4 September 2025, dan penahanan juga dilakukan pada hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar kuasa hukum Nadiem di ruang sidang PN Jaksel.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson