Media Netizen — Isu mengenai pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan larangan bagi kendaraan dengan pajak tertunggak sempat viral di media sosial. Berbagai kabar yang beredar menyebutkan adanya pembatasan waktu pengisian BBM hingga beberapa hari, bahkan larangan total bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Namun, Pertamina memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar alias hoax. Hingga saat ini, tidak ada pembatasan ataupun larangan pengisian BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran BBM Subsidi Tetap Sesuai Aturan Pemerintah
Menurut Pertamina Patra Niaga, penyaluran BBM, khususnya jenis subsidi, terus berjalan normal dan mengikuti mekanisme pemerintah yang berlaku. Hal ini bertujuan agar distribusi BBM tepat sasaran dan transparan.
“Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM melalui juru bicara resmi,” tulis pernyataan tertulis dari Pertamina Patra Niaga.
Imbauan Waspada Informasi Hoax
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan teliti dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama dari sumber yang tidak jelas.
“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks seperti pembatasan pembelian BBM yang akhir-akhir ini beredar, pengujian BBM yang tidak dilakukan oleh ahlinya, serta informasi hoaks lain seperti rekrutmen fiktif atas nama Pertamina,” tegas Roberth.
Sumber Informasi Resmi Pertamina
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 serta akun media sosial resmi Pertamina.
Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kesalahan informasi dan tetap mendapatkan layanan BBM yang sesuai ketentuan pemerintah.