Media Netizen — Jakarta – Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap vonis perkara minyak goreng (migor), menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui jaksa penuntut umum. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan lahan kantor terpadu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) wilayah Kartasura yang sebelumnya sempat disumbangkan.
Kuasa hukum Djuyamto menyampaikan bahwa informasi terkait penjualan tanah tersebut baru diterima hari ini dari Majelis Pengurus Cabang (MPC) NU Kartasura. Fakta persidangan yang diungkap oleh saksi Suratno menyebutkan bahwa panitia pembangunan kantor NU memang berencana menjual tanah tersebut. Kini proses penjualan telah selesai dengan nilai total Rp 5,5 miliar.
Uang Hasil Penjualan Tanah Siap Dikembalikan
Dalam persidangan sebelumnya, Djuyamto disebutkan memberikan dana sekitar Rp 5,7 miliar untuk pembangunan kantor terpadu MWC NU Kartasura. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor NU tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dana Rp 5,5 miliar hasil penjualan tanah sudah siap dikembalikan kepada jaksa. Proses pengembalian kemungkinan dilakukan melalui rekening penitipan (virtual account) yang akan dibuka oleh jaksa penuntut umum, bukan secara tunai.
“Kami akan menyerahkan dana tersebut melalui rekening penitipan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Rencana Pengembalian Dana dari Terdakwa Lain
Selain Djuyamto, kuasa hukum hakim Agam Syarief Baharudin juga mengungkapkan rencana pengembalian uang senilai Rp 1 miliar yang ditarik dari reksa dana milik Agam. Ketua majelis hakim Effendi meminta agar kuasa hukum kedua terdakwa berkoordinasi langsung dengan jaksa terkait pengembalian dana ini.
“Kami rencanakan pengembalian dana dalam waktu dekat,” kata kuasa hukum Agam. Majelis hakim pun menginstruksikan, “Nanti koordinasi langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk bertemu dengan JPU.”
Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa penuntut umum menuding Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap total senilai Rp 40 miliar. Uang itu diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, kuasa hukum para terdakwa korporasi migor.
Dari total suap tersebut, pembagian uang dilakukan kepada Djuyamto, Agam, Ali, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan, Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, dan Agam serta Ali masing-masing Rp 6,2 miliar.