Media Netizen — Jakarta – Ali Muhtarom, hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), mengakui bahwa dirinya adalah inisiator ide vonis bebas tersebut. Pengakuan ini diungkapkan saat Ali diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ali menyampaikan bahwa gagasan untuk menjatuhkan vonis onslag atau bebas bagi korporasi migor muncul dari dirinya sendiri, bukan dari ketua majelis atau hakim lain yang menangani perkara tersebut.
Ali Muhtarom Jelaskan Asal Usul Vonis Bebas
Dalam kesaksiannya, Ali menjelaskan bahwa ide vonis bebas lahir dari diskusi intensif selama persidangan berlangsung. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, terjadi perdebatan antara Ali dan hakim Djuyamto mengenai putusan yang tepat, apakah vonis bebas atau lepas.
“Jadi yang sementara ini perdebatan ya, perbincangan mengenai onslag, itu kalau boleh jujur, memang saya harus jujur seperti yang Pak Ketua Majelis sampaikan, saya harus jujur mengatakan bahwa pikiran onslag itu malah justru dari saya,” ujar Ali Muhtarom.
Ali menambahkan, selama diskusi yang berlangsung pada bulan September dan Oktober 2025, para hakim saling bertukar pendapat berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengaruh dari pihak lain dalam pembentukan putusan tersebut.
Terima Suap Rp 6,2 Miliar dalam Dua Tahap
Selain mengaku inisiator vonis bebas, Ali juga mengakui menerima bagian suap sebesar Rp 6,2 miliar. Uang tersebut diterimanya dalam dua kali penyerahan dengan mata uang asing.
- Penyerahan pertama setara Rp 1,1 miliar (dengan kurs Rp 16 ribu per dolar)
- Penyerahan kedua sekitar Rp 5,1 miliar
“Betul memang ada penerimaan uang, saya menerima uang dari Pak Agam maupun saya diberikan uang oleh Pak Djuy,” kata Ali saat ditanya jaksa.
Ali Tegaskan Vonis Bebas Bukan Karena Suap
Ali juga menegaskan bahwa keyakinannya untuk menjatuhkan vonis bebas tidak pernah dipengaruhi oleh uang suap yang diterimanya. Ia mengaku putusan onslag memang sudah ada dalam pikirannya sejak awal tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Saya tidak pernah tersandra dengan uang itu. Saya tidak pernah diinstruksikan untuk menjatuhkan vonis bebas karena suap,” jelas Ali.
Majelis Hakim dan Distribusi Suap Kasus Migor
Majelis hakim yang memutus vonis bebas terhadap terdakwa korporasi migor diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait putusan tersebut.
Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, pengacara terdakwa korporasi migor.
Distribusi suap tersebut menurut surat dakwaan jaksa sebagai berikut:
Nama | Jumlah Suap (Rp) |
---|---|
Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jaksel/Wakil Ketua PN Jakpus) | 15,7 miliar |
Wahyu Gunawan (mantan panitera muda PN Jakut) | 2,4 miliar |
Djuyamto (ketua majelis hakim) | 9,5 miliar |
Agam Syarief Baharudin | 6,2 miliar |
Ali Muhtarom | 6,2 miliar |
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat pengadilan yang diduga melakukan korupsi dalam penanganan perkara korporasi minyak goreng, sebuah kasus yang berdampak besar pada harga dan distribusi produk penting tersebut di Indonesia.