Berita

Hacker Bjorka Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara atas Peretasan Data Nasabah

— Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker dengan nama Bjorka. Pria ini dituduh telah meretas 4,9 juta data nasabah bank dan kini telah diamankan di tahanan.

Penangkapan WFT dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan itu, WFT tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.

Aktif di Dark Web Sejak 2020

Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT telah aktif menjelajahi dark web sejak tahun 2020. Ia mengaku menggunakan berbagai akun untuk melakukan aksinya, termasuk akun dengan nama Bjorka yang dikenal publik.

“Pelaku ini bermain di dark web dan sudah mulai mengeksplorasi sejak tahun 2020,” ujar AKBP Fian Yunus pada Kamis (2/10/2025).

Gonta-ganti Username untuk Mengelabui Aparat

Fian juga menjelaskan bahwa WFT beberapa kali mengganti username-nya demi menghindari pelacakan. Dari mulai Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga yang terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025.

“Tujuan pelaku mengubah nama adalah untuk menyamarkan diri dengan menggunakan berbagai macam email, nomor telepon, dan lainnya sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelas Fian.

Penangkapan Berawal dari Laporan Bank

WFT akhirnya ditangkap pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank yang mengalami akses ilegal pada sistemnya. Pelaku diketahui menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengklaim peretasan terhadap 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.

Atas perbuatannya, WFT dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Transaksi Data Ilegal dengan Mata Uang Kripto

WFT diduga menjual data hasil peretasan melalui transaksi di dark web menggunakan mata uang kripto. Menurut AKBP Fian Yunus, pelaku mengaku mendapatkan data dari berbagai institusi, baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang kemudian diperjualbelikan.

“Kami belum dapat memastikan jumlah uang yang diperoleh, tapi pelaku mengaku nilai penjualan data mencapai puluhan juta rupiah. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan cryptocurrency,” ungkap Fian.

Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat menyaksikan program detikPagi edisi Jumat (3/10/2025) yang disiarkan secara langsung pukul 08.00-11.00 WIB di 20.detik.com, YouTube, dan TikTok detikcom. Penonton juga dapat berinteraksi melalui kolom live chat.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson