Berita

Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji 2026 Tetap 92% Reguler dan 8% Khusus

— Jakarta – Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sebanyak 221 ribu jamaah. Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan pembagian kuota antara haji reguler dan khusus tetap menggunakan porsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Penegasan ini disampaikan Gus Irfan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). “92 dan 8 persen masih tetap, sesuai dengan undang-undang,” ujar Gus Irfan tegas.

Pengusulan Pembagian Kuota ke DPR Berdasarkan Antrean

Gus Irfan menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler 92 persen akan dialokasikan ke tiap provinsi berdasarkan sistem antrean yang diatur dalam undang-undang. Menurutnya, jika pembagian kuota dilakukan sepenuhnya berdasarkan antrean, maka rata-rata waktu tunggu di seluruh Indonesia mencapai 26,4 tahun. Kondisi ini lebih merata dibandingkan saat ini, di mana beberapa daerah memiliki antrean 18 tahun sementara daerah lain sampai 40 tahun.

“Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” jelas Gus Irfan.

Menunggu Persetujuan DPR untuk Penetapan Kuota

Menteri Haji menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan dari Komisi VIII DPR untuk segera membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Ia berharap proses ini dapat segera rampung agar penetapan kuota dapat dilakukan tepat waktu.

“Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera kita membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” kata Gus Irfan saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Penyesuaian Antrean dan Nilai Manfaat

Selain pembagian kuota, Gus Irfan juga menyampaikan bahwa pemberian nilai manfaat haji akan disamakan di seluruh daerah. Penyesuaian antrean per daerah juga akan dilakukan agar lebih adil dan merata.

“Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan,” ujarnya menambahkan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson