Hiburan & Gaya Hidup

Gugatan Nikita Mirzani Rp 244 Miliar terhadap Reza Gladys, Ini Penyebabnya

— Sidang perdana gugatan perdata antara aktris Nikita Mirzani dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2025). Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai tuntutan yang fantastis, mencapai Rp 244 miliar.

Dalam persidangan tersebut, Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi dan Andi Syarifuddin. Gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berawal dari pembatalan sepihak sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak.

Awal Mula Gugatan

Marulitua Sianturi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya kesepakatan yang disepakati secara lisan dan elektronik. Namun, kesepakatan tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak tanpa alasan jelas, sehingga merugikan kliennya.

“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan,” ucap Marulitua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan Pengesahan Kesepakatan

Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum demi memberikan kepastian hukum. Mereka menilai pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas sangat merugikan pihak Nikita.

“Makanya kita mintakan di awal itu agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan secara elektronik ini sah secara hukum,” tambah Marulitua.

Nilai Gugatan Rp 244 Miliar

Marulitua menegaskan bahwa gugatan senilai Rp 244 miliar bukanlah angka sembarangan. Klaim kerugian tersebut telah melalui perhitungan matang berdasarkan bukti-bukti yang akan diajukan selama persidangan berlangsung.

“Jadi itu sudah matang benar, kami susun gugatan ini sehingga apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp 244 miliar itu,” tegasnya.

Nilai tuntutan tersebut mencakup seluruh kerugian yang dialami Nikita Mirzani akibat pembatalan kesepakatan tersebut.

“Nilai tuntutannya itu totalnya itu Rp 244 miliar. Nah, kerugian-kerugian itu kami akan buktikan nanti dalam pokok perkara,” jelas Marulitua.

Proses Pembuktian Masih Berjalan

Ketika ditanya mengenai proses pembuktian, pihak Nikita Mirzani menyatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk membahasnya. Semua bukti dan klaim akan dibuktikan secara legal di tahap persidangan selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau kita bicara terkait dengan pembuktian-pembuktian itu terlalu prematur. Nanti saja, ada tahapan-tahapan yang nanti kita akan lalui bersama,” pungkas Marulitua.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana