Berita

Gentlewoman Thailand Gugat Merek Gentlewoman dari Jakpus di Pengadilan Negeri

— Perseteruan merek dagang kembali terjadi di Indonesia. Gentlewoman Co Ltd, perusahaan asal Thailand, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas merek Gentlewoman yang digunakan oleh Wifina Lauw.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, 3 Oktober 2025. Gentlewoman Co Ltd mengklaim hak atas merek Gentlewoman, sementara Wifina Lauw menjadi tergugat dalam perkara ini.

Daftar Merek Gentlewoman yang Didafarkan Gentlewoman Co Ltd

Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Gentlewoman Co Ltd telah mendaftarkan beberapa merek Gentlewoman dengan logo yang bertuliskan ‘GENTLEWOMAN’. Berikut rincian permohonan yang diajukan perusahaan Thailand tersebut:

  • Nomor permohonan: DID2025093179
    Tanggal pengajuan: 11 September 2025
    Kelas: 26
    Jenis barang: aksesoris rambut
    Status: Masa Pengumuman
  • Nomor permohonan: DID2025093180
    Tanggal pengajuan: 11 September 2025
    Kelas: 9
    Jenis barang: kacamata
    Status: Masa Pengumuman
  • Nomor permohonan: DID2025093177
    Tanggal pengajuan: 11 September 2025
    Kelas: 3
    Jenis barang: parfum
    Status: Masa Pengumuman
  • Nomor permohonan: DID2023084528
    Tanggal pengajuan: 22 September 2023
    Kelas: 25
    Jenis barang: baju, busana santai, celana jins, pakaian wanita, jaket, dan pakaian lainnya
    Status: Ditolak KBM
  • Nomor permohonan: JID2024087404
    Tanggal pengajuan: 3 September 2024
    Kelas: 35
    Jenis barang: jasa grosir pakaian, layanan distributor, ritel dan toko ritel online pakaian, tas, alas kaki, tutup kepala, dompet wanita, dan produk pakaian lainnya
    Status: Ditolak
  • Nomor permohonan: DID2023084519
    Tanggal pengajuan: 22 September 2023
    Kelas: 18
    Jenis barang: bagasi perjalanan berbahan kain, dompet kecil, tas genggam, tas jinjing dari kain, dan tas lainnya
    Status: Pemeriksaan Substantif

Merek Gentlewoman Milik Wifina Lauw

Selain itu, terdapat merek Gentlewoman dengan logo huruf G yang dibingkai, tulisan ‘GENTLEWOMAN’, dan slogan ‘FLAWLESS BEAUTY’, serta merek dengan logo tas bertuliskan ‘GW’ dan ‘GENTLEWOMAN’. Merek-merek ini dimiliki oleh Wifina Lauw. Berikut data pendaftarannya:

  • Nomor permohonan: JID2024090414
    Nomor registrasi: IDM001315527
    Tanggal pengajuan: 10 September 2024
    Kelas: 35
    Jenis barang: department store, jasa eceran toko serba ada dan supermarket terkait perlengkapan mandi, kosmetik, pakaian, dan aksesoris
    Status: Didaftar
  • Nomor pendaftaran: DID2023014421
    Nomor registrasi: IDM001137448
    Tanggal pengajuan: 18 Februari 2023
    Kelas: 25
    Jenis barang: alas kaki, sandal, sepatu, busana muslim, busana santai, pakaian dalam, dan lain-lain
    Status: Didaftar
  • Nomor pendaftaran: DID2023012428
    Nomor registrasi: IDM001135036
    Tanggal pengajuan: 13 Februari 2023
    Kelas: 18
    Jenis barang: aksesoris hewan peliharaan, dompet, tas kecil, produk kulit imitasi, dan kantong penyimpanan barang pribadi
    Status: Didaftar

Isi Gugatan Gentlewoman Co Ltd

Dalam gugatan yang diajukan, Gentlewoman Co Ltd meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengakui merek Gentlewoman miliknya sebagai merek terkenal. Selain itu, penggugat menuntut pembatalan pendaftaran seluruh merek Gentlewoman yang dimiliki oleh Wifina Lauw.

Petitum pemohon menyatakan, “Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Gentlewoman dengan nomor pendaftaran IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, nomor pendaftaran IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, dan nomor IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35, seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan.”

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson