Media Netizen — Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia semakin pesat, termasuk mobil dan sepeda motor listrik yang kini mulai banyak digunakan. Menyikapi hal ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan area khusus untuk penempatan kendaraan listrik di kapal penyeberangan.
Penempatan khusus ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar dan mengantisipasi risiko kebakaran yang rawan terjadi pada kendaraan listrik. Lokasi kendaraan listrik di kapal ditempatkan di dek terbuka atau dekat buritan agar petugas dapat dengan mudah melakukan pengawasan dan penanganan jika terjadi insiden.
Penempatan Khusus untuk Antisipasi Kebakaran
Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa penempatan kendaraan listrik di dekat ramp door atau pintu ramp adalah strategi utama. Jika terjadi kebakaran, kendaraan yang terbakar dapat segera dipindahkan atau bahkan dilempar ke laut untuk mencegah api menyebar ke badan kapal.
“Kita siapkan tempat yang mudah pengawasan, kira-kira tempat indikasinya paling mudah. Contohnya kalau ada mobil yang mengeluarkan api, kita tempatkan di dekat ramp door. Dalam kondisi terburuk, kendaraan tersebut paling mudah dilempar ke laut,” ujar Khoiri di Cilegon, Banten, Kamis (9/10/2025).
Kerja Sama dengan Berbagai Stakeholder
Meski belum ada aturan baku dari pemerintah mengenai penanganan kendaraan listrik di kapal, Gapasdap telah bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Syahbandar, dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk menyusun standar bersama. Mereka juga mengadakan pelatihan khusus untuk meningkatkan kesiapan petugas dalam menangani kendaraan listrik.
Khoiri menambahkan, saat ini belum ada Peraturan Menteri (PM) yang mengatur secara khusus soal ini. Namun, upaya penyusunan panduan dan peraturan sedang dalam tahap penyempurnaan.
Harapan Terbentuknya Aturan Resmi
“Kami memahami perkembangan pesat produksi kendaraan listrik, terutama sepeda motor dari China yang dipasarkan dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, protokol khusus sangat diperlukan. Kami bersama BKI dan KNKT sedang menyusun panduan yang nantinya akan menjadi aturan resmi,” kata Khoiri.
Selain itu, Gapasdap juga mengkaji kebutuhan perlengkapan tambahan seperti jaket pelindung untuk petugas yang menangani kendaraan listrik di kapal. Mereka berharap aturan resmi ini dapat segera diterbitkan agar menjadi panduan baku bagi seluruh operator dan petugas kapal penyeberangan.