Media Netizen — Hong Kong menjadi destinasi favorit bagi ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena menawarkan upah yang jauh lebih tinggi dibandingkan di tanah air. Namun, di balik daya tarik tersebut, sejumlah PMI justru menghadapi masalah hukum selama bekerja di wilayah tersebut.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mencatat ada sekitar 180 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana, dengan mayoritas sebanyak 160 ribu merupakan PMI. Dari jumlah tersebut, 98 persen adalah perempuan.
Rendahnya Tingkat Pendidikan PMI Jadi Pemicu
Konsul Jenderal KJRI Hong Kong, Yul Edison, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama PMI terjerat masalah hukum adalah tingkat pendidikan yang relatif rendah. Sebagian besar PMI yang bekerja di Hong Kong merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sekitar 60 persen PMI adalah lulusan SD dan 30 persen lulusan SMP. Dengan tingkat pendidikan seperti itu, mereka sangat rentan terhadap pemanfaatan dan penipuan oleh pihak lain,” ujar Yul Edison.
Faktor Prosedur Masuk dan Overstay
Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong, Henry Yoseph Kindangen, menambahkan bahwa masalah hukum yang menimpa PMI juga berkaitan dengan prosedur masuk ke Hong Kong. Meski sebagian besar masuk secara legal, ada pula yang menggunakan jalur ilegal.
“Permasalahannya cukup kompleks. Beberapa PMI memang masuk secara legal, tapi ada juga yang melalui oknum-oknum ilegal,” kata Yoseph.
Selain itu, keinginan PMI untuk tinggal lebih lama tanpa izin resmi alias overstay menjadi persoalan tersendiri. Banyak PMI yang tidak memahami aturan hukum setempat sehingga terlibat dalam berbagai kasus hukum.
Minimnya Pemahaman Hukum Perburuk Kondisi PMI
Menurut Yoseph, kurangnya pengalaman dan pengetahuan hukum membuat PMI mudah terjerumus dalam masalah. Mereka sering kali tidak menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum setempat.
“Hukum tidak melihat alasan atau latar belakang mereka, yang penting ada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan mereka harus mempertanggungjawabkannya,” jelasnya.
Program khusus yang digelar detikcom bersama Kejaksaan Agung berupaya mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, termasuk permasalahan yang dialami PMI di luar negeri. Program ini juga menyoroti peran sosial para jaksa dalam membantu masyarakat, khususnya pekerja migran.