Berita

Eks Sekuriti Serang Pabrik Usai Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Kerugian Capai Rp30 Juta

— Kemarahan seorang mantan sekuriti di Serang berujung pada aksi perusakan pabrik tempatnya bekerja dulu. Pria berinisial CH (26), yang akrab disapa Cucu, merasa kecewa setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh perusahaan.

Rasa kesal itu mendorong Cucu mengajak tiga rekannya untuk kembali ke pabrik dan melakukan perusakan. Aksi nekat ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp30 juta bagi pihak perusahaan.

Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Eks Sekuriti Merusak Pabrik

Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Cucu awalnya dipanggil oleh manajemen perusahaan dan diberitahu bahwa masa kontraknya sebagai sekuriti telah berakhir. Setelah itu, Cucu pun dirumahkan.

“Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan,” ujar Condro, Kamis (2/10/2025).

Mengajak Teman Sekampung, Pelaku Kembali ke Pabrik dengan Senjata Tajam

Berang karena diberhentikan, Cucu yang berdomisili di Cangketek, Desa Bandung, Kabupaten Serang, tidak tinggal diam. Ia menghubungi tiga temannya, yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27).

Bersama-sama, mereka membawa senjata tajam dan kembali ke pabrik untuk melakukan pengrusakan. Aksi tersebut berlangsung pada hari yang sama setelah Cucu keluar dari perusahaan.

Perusahaan Laporkan Kerusakan ke Polisi, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Akibat perusakan itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

“Setelah menerima laporan, polisi memburu dan menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung menjalani penahanan atas perbuatannya.

Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson