Berita

Eks Panitera PN Jakut Gunakan Suap USD 150 Ribu untuk Liburan Keluarga

— Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang suap sebesar USD 150 ribu terkait pengurusan vonis bebas dalam perkara minyak goreng (migor). Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar sewa rumah dan liburan bersama keluarga.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/10/2025). Ia mengaku uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima dalam proses vonis lepas terdakwa korporasi migor.

Pengakuan Wahyu Gunawan soal Penggunaan Uang Suap

Jaksa menanyakan secara rinci terkait penerimaan dan penggunaan uang tersebut. Wahyu membenarkan total yang diterimanya sebesar USD 150 ribu. “Terhadap perkara korporasi migor ini, yang saya terima sendiri USD 150 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa uang itu dipakai untuk membayar sewa tanah dan rumah, serta untuk liburan bersama keluarga. “Selain itu, sebagian uang sudah disita penyidik dan ada yang ada di rekening juga,” tambahnya.

Kasus Suap Vonis Bebas Perkara Minyak Goreng

Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas pada perkara korporasi migor ini diketuai oleh hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya, bersama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku kuasa hukum para terdakwa korporasi migor.

Nama Jumlah Suap Diterima
Muhammad Arif Nuryanta Rp 15,7 miliar
Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar
Djuyamto Rp 9,5 miliar
Agam Syarief Baharudin Rp 6,2 miliar
Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar

Jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam penegakan hukum, terutama terkait pengaruh suap dalam pengambilan keputusan pengadilan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson