Hiburan & Gaya Hidup

Eks Karyawan Ungkap Dugaan Perampasan Aset oleh Ashanty untuk Jaminan

— Perseteruan antara Ashanty dengan mantan karyawannya kembali mencuat ke publik. Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan PT Hijau Dipta Nusantara, mengaku menjadi korban perampasan aset yang diduga dilakukan oleh Ashanty setelah muncul tudingan penggelapan yang menimpanya.

Kasus ini memanas setelah Ayu secara resmi melaporkan dugaan perampasan dan akses ilegal yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Sementara itu, Ashanty juga telah melaporkan Ayu terkait dugaan penggelapan yang terjadi selama masa kerjanya.

Perampasan Aset Diduga untuk Jaminan

Ayu menyatakan bahwa perampasan aset tersebut terjadi meski dirinya sudah bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik. “Awalnya katanya buat jaminan. Tapi di awal aku sudah bilang aku kooperatif, aku akan datang kalau dipanggil dan aku juga tidak kabur,” ujar Ayu melalui sambungan video pada Jumat (3/10/2025) malam.

Menurut pengakuan Ayu, perampasan berlangsung dua kali. Pertama terjadi saat dia diinterogasi di kantor Lumiere oleh Ashanty. Beberapa hari kemudian, Ashanty mengutus Aris, salah satu karyawan, untuk mendatangi rumah Ayu pada dini hari dan mengambil sejumlah aset miliknya.

“Sertifikat rumah, serta perhiasan ikut diambil. Namun sertifikat rumah sudah dikembalikan, jadi yang tersisa hanya mobil dan perhiasan,” tambah Ayu.

Kuasa Hukum Sebut Perampasan Tak Berwenang

Azman, kuasa hukum Ayu, menyatakan bahwa tindakan perampasan oleh pihak Ashanty tidak memiliki dasar hukum. “Ashanty Grup tidak dibenarkan melakukan hal tersebut. Klien kami bahkan sudah terlihat mengalami tekanan dan intimidasi,” ungkap Azman.

Azman menambahkan, hingga kini proses hukum terhadap Ayu masih berjalan dan kliennya tetap kooperatif. “Kalau memang dia salah, biarkan hukum yang berjalan. Tidak seharusnya ada tindakan seperti ini yang dilakukan oleh pihak Ashanty,” tegasnya.

Laporan Polisi dan Dugaan Akses Ilegal

Kasus ini melibatkan beberapa laporan polisi yang sudah teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan. Ayu melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan dan akses ilegal dengan nomor laporan LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025.

Selain Ashanty, Aris Maulana Akbar dan beberapa pihak lain juga dilaporkan dalam kasus perampasan yang sama, dengan nomor laporan LP/B/2055/IX/2025 di Polres Tangerang Selatan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana