Hiburan & Gaya Hidup

Eks Karyawan Ungkap Dugaan Perampasan Aset oleh Ashanty, Ini Kronologinya

— Artis Ashanty tengah menjadi sorotan setelah mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, melaporkan dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Kasus ini mencuat setelah sejumlah kejadian yang dilaporkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (3/10/2025) malam.

Melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, Ayu mengungkapkan bahwa dugaan perampasan aset dilakukan atas perintah Ashanty. Insiden yang paling menggetarkan terjadi saat salah satu karyawan Ashanty diduga mendatangi kediaman korban pada dini hari untuk mengambil paksa sejumlah barang milik Ayu.

Peristiwa Pengambilan Paksa Barang Pribadi

Stifan menjelaskan, “Selang beberapa hari setelahnya, Ashanty mengutus Aris untuk datang ke rumah klien kami dan mengambil paksa kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang lainnya. Pengambilan ini disaksikan oleh keluarga korban.”

Dalam insiden itu, sejumlah barang pribadi pelapor diduga turut dirampas. “Yang diambil adalah barang pribadi pelapor, di antaranya iPhone 15 Pro, satu laptop, KIA, KTP, dompet, ATM, dan nomor rekening,” ujar Stifan.

Dasar Laporan dan Pasal yang Diajukan

Terkait kasus ini, Ashanty dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perampasan barang pribadi yang dilakukan oleh karyawan atas nama Ashanty.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut dugaan tindak kriminal yang serius. Pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana