Hiburan & Gaya Hidup

Eks Karyawan Dilaporkan ke Polisi, PT HDN Bantah Pernah Mempekerjakannya

— Ketegangan antara pihak PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN) dengan seorang eks karyawan, Ayu Chairun Nurisa, memuncak setelah perusahaan melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ayu sebelumnya mengaku sebagai karyawan PT HDN dan menuding Ashanty merampas aset pribadinya, klaim yang disanggah keras oleh pihak perusahaan.

Erie Prasetyo, Direktur Utama PT HDN sekaligus kakak musisi Anji, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Ia datang didampingi kuasa hukum dari Badranaya Partnership, Mangatta Toding, untuk menyerahkan laporan resmi kepada polisi.

PT HDN Tegaskan Ayu Tidak Pernah Bekerja di Perusahaan

“Penyebutan nama PT HDN berulang kali di media membuat kami harus melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik,” ujar Mangatta Toding di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025). Ia menambahkan bahwa klaim Ayu sebagai bagian dari divisi keuangan PT HDN sama sekali tidak benar.

Erie Prasetyo menegaskan bahwa pernyataan tersebut berdampak negatif terhadap reputasi dan bisnis perusahaan. Bahkan, pemutusan kontrak sudah terjadi akibat isu ini.

“Kami sangat menyayangkan narasi yang menyebut Ayu sebagai karyawan PT HDN. Hal tersebut tidak benar dan mohon agar tidak disebarluaskan karena merugikan,” tegas Erie.

Kerugian Miliaran Rupiah akibat Pemutusan Kontrak

Meski Anang Hermansyah menjabat komisaris di PT HDN, perusahaan menegaskan tidak terkait langsung dengan kasus ini. Kuasa hukum perusahaan mengungkapkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar akibat pemutusan kontrak yang baru terjadi pada pagi hari pelaporan.

“Kami tengah melakukan evaluasi, namun kerugian diperkirakan cukup besar,” kata Mangatta Toding.

Kasus ini berawal saat Ayu mengklaim sebagai korban perampasan aset oleh Ashanty, yang kemudian dibantah oleh pihak PT HDN. Perseteruan ini menjadi sorotan publik dan terus berkembang di media massa.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana