Hiburan & Gaya Hidup

Eks Karyawan Ashanty Diperiksa, Bawa Bukti Laptop Soal Dugaan Perampasan Aset

— Mantan karyawan penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan perampasan aset dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkannya terhadap Ashanty.

Bersama kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, Ayu membawa sejumlah barang bukti yang dianggap mendukung laporan tersebut. Salah satu bukti utama yang dibawa adalah sebuah laptop.

Kuasa Hukum Tegaskan Barang Bukti Milik Pribadi

Stifan Heriyanto menjelaskan, laptop tersebut diambil oleh seorang bernama Ida atas perintah Ashanty. Menurut Stifan, laptop ini tidak tercantum dalam surat serah terima barang sehingga keberadaannya menjadi persoalan.

“Ini laptop yang diambil oleh saudari Ida atas perintah Ashanty. Laptop ini gak ada di surat serah terima,” ujar Stifan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Stifan menegaskan bahwa seluruh barang-barang yang dipersoalkan adalah milik pribadi kliennya, bukan aset perusahaan seperti yang sempat disampaikan sebelumnya.

“Saya tanya nih, Abang punya barang, saya ambil dompet Abang, saya ambil handphone Abang, saya ambil KTP dan ATM secara paksa, saya gak kembalikan, itu apa namanya? Perampasan, kan?” tegas Stifan.

Ayu Chairun Nurisa Siap Jalani Pemeriksaan Perdana

Di kesempatan yang sama, Ayu terlihat tenang dan siap menjalani pemeriksaan perdananya. Ia mengaku kondisi saat ini masih aman dan tinggal menunggu proses pemeriksaan di dalam.

“Sejauh ini sih masih aman, ya. Tinggal nunggu di dalam saja kayak gimana,” kata Ayu.

Laporan Polisi yang Telah Dibuat Ayu Chairun Nurisa

Ayu diketahui telah membuat tiga laporan polisi terkait kasus ini. Dua laporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025. Satu laporan lainnya dibuat di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025, yang ditujukan kepada karyawan dan oknum pendamping.

Dugaan Perampasan Terjadi di Dua Lokasi Berbeda

Menurut kuasa hukum Ayu, dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni gerai kue Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan kediaman pribadi Ayu di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Barang-barang yang diduga dirampas meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, akses m-banking, hingga password pribadi.

Pihak Ayu Chairun Nurisa menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak pribadi dan keamanan data digital kliennya.

Baca juga: Ashanty Marah! Siap Bikin Laporan Tambahan Buntut Dipolisikan Eks Karyawan

Baca juga: Eks Karyawan Dipolisikan, Disebut Gak Pernah Kerja di Perusahaan Ashanty-Anang

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana