Media Netizen — Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, baru-baru ini menjalani pemeriksaan etik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Proses pemeriksaan etik tersebut menuai perhatian karena berbarengan dengan keterlibatan Idianto sebagai saksi dalam penyidikan KPK. Namun hingga saat ini, hasil dari sidang etik terhadap Idianto masih belum diumumkan secara resmi.
Pemeriksaan Etik dan Status Idianto
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan belum mengetahui hasil sidang etik yang dijalani Idianto. “Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (7/10/2025).
Anang menambahkan, hingga kini Idianto tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Mengenai status pemeriksaan dan saksi Idianto dalam perkara proyek jalan, Anang menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” jelas Anang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah Idianto akan kembali diperiksa oleh KPK. “Oh saya tidak tahu (Idianto bakal diperiksa lagi oleh KPK atau tidak) karena itu kan perkaranya dari KPK, saya tidak tahu perkaranya seperti apa,” tambahnya.
Idianto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK sebelumnya telah memeriksa Idianto dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Selasa (19/8).
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami berbagai informasi seputar pembangunan dan preservasi jalan yang menjadi fokus kasus ini. Keterangan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan kesaksian dari pihak lain.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” imbuhnya.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Kasus ini terus bergulir dengan penyidikan intensif dari KPK, sementara Kejagung memantau proses etik terhadap oknum aparatnya yang terlibat sebagai saksi.






