Media Netizen — Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah eks Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh lainnya, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi memberikan masukan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae tersebut merupakan hak pribadi Marzuki dan para tokoh yang terlibat. Kejagung pun menghormati keputusan tersebut tanpa menganggapnya sebagai representasi institusi.
“Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, materi praperadilan tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Lebih lanjut, Anang menambahkan, “Kami tetap menghormati dan menghargai hak pribadi beliau-beliau, bukan atas nama lembaga.”
Penyidik Yakin Bukti Kuat terhadap Nadiem Makarim
Kejagung memastikan penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim telah bekerja dengan sangat hati-hati. Penetapan tersangka telah didukung oleh bukti dan fakta hukum yang kuat dan sudah melewati mekanisme ekspose gelar perkara.
“Penyidik Gedung Bundar sudah sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dengan bukti dan fakta hukum yang kuat,” ungkap Anang.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan
Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama anggota Transparency International, Natalia Soebagjo, membacakan permohonan tersebut di persidangan.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil.
Arsil menjelaskan, sepuluh tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan amicus curiae secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa amicus curiae ini bukan hanya untuk kasus Nadiem, tetapi juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi menegakkan prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
Meski demikian, Arsil menekankan bahwa pihaknya tidak meminta hakim untuk mengabulkan ataupun menolak praperadilan Nadiem. Fokus amicus curiae adalah memberikan pandangan terkait mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam proses praperadilan.





