Berita

Eks Dosen UIN Malang Tolak Surat Pengusiran, Pertanyakan Legalitas Dokumen Warga

— Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang akrab disapa Yai Mim, menghadapi situasi pelik ketika surat pengusiran yang dibuat oleh warga di lingkungannya muncul dan tersebar. Hal ini memicu perdebatan dan penolakan dari pihak Yai Mim terkait keabsahan dokumen tersebut.

Kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian, menyampaikan bahwa kliennya justru mengalami perlakuan tidak adil dari sebagian warga. Tak hanya dikucilkan, Imam Muslimin bahkan sempat ditolak beribadah di masjid sekitar tempat tinggalnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Surat Pengusiran

Agustian menilai tindakan pengusiran yang dilakukan tanpa dasar hukum dan oleh pihak yang tidak berwenang merupakan hal yang sangat disayangkan. Ia menegaskan bahwa penilaian terkait benar atau salahnya suatu tindakan seharusnya berada di ranah lembaga peradilan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut terhadap Kyai Mim yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Agustian dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Klarifikasi Nama Warga dalam Surat Pengusiran

Selain menolak isi surat itu, Agustian juga mempertanyakan legalitas dan keabsahan surat berjudul Kesepakatan Warga RT 09/RW 09 Joyogran Kavling Depa yang bertanggal 7 September 2025. Pihaknya meminta klarifikasi apakah nama-nama warga yang tercantum dalam surat tersebut benar-benar menyetujui pengusiran Imam Muslimin atau hanya tercantum sebagai daftar hadir semata.

“Kami berupaya meminta klarifikasi, apakah nama-nama warga yang tercatut di dalam surat tersebut memang menghendaki pengusiran terhadap klien kami, atau kah nama-nama tersebut hanya sebatas lampiran daftar hadir,” jelas Agustian.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu respons dari pembuat surat untuk memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson