Berita

Eks Dirut Taspen Terburu-buru Investasi Rp 1 Triliun hingga Rugikan Negara

— Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dinilai melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun secara terburu-buru sehingga menimbulkan kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan oleh hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Hakim anggota Sunoto menegaskan bahwa sebagai Direktur Investasi yang baru, Kosasih seharusnya lebih berhati-hati dan melakukan due diligence mendalam sebelum mengambil keputusan investasi sebesar itu. Namun, Kosasih justru tergesa-gesa dalam melakukan transaksi yang berujung pada kerugian baru bagi PT Taspen.

Keputusan Investasi Dipertanyakan, Risiko Tinggi Tak Diantisipasi

Hakim menambahkan, pada 2 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen kepada kreditur BUMN. Kondisi ini seharusnya menghilangkan urgensi untuk melakukan konversi investasi melalui reksa dana yang memiliki risiko tinggi.

Lebih lanjut, hakim menyebut Kosasih merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya dalam waktu lima hari, tepatnya pada 28 Mei 2019, untuk mengakomodasi transaksi konversi aset. Perubahan mendadak ini menunjukkan bahwa peraturan internal awalnya tidak mengizinkan transaksi tersebut.

Pengaruh terhadap Konsultan dan Aset Pribadi

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kosasih juga memengaruhi konsultan independen agar memberikan rekomendasi sesuai keinginannya. Selain itu, hakim mengembalikan aset berupa apartemen milik mantan istri Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, yang menjadi barang bukti nomor 736.

Pengembalian aset ini berdasarkan fakta bahwa apartemen tersebut diperoleh sebelum tindak pidana korupsi terjadi dan bukan merupakan bagian dari kerugian negara.

Vonis dan Sanksi Berat untuk Eks Dirut Taspen

Kosasih divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi secara bersama-sama dalam investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan putusan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, baht Thailand, pound sterling, yen Jepang, dolar Hong Kong, won Korea, serta sejumlah uang tunai Rp 2.877.000.

Hakim menegaskan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan ini menyatakan Kosasih melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson