Media Netizen — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, atas kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 35 miliar.
Vonis ini menjadi sorotan publik lantaran KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga pada pemulihan aset negara secara optimal.
Vonis dan Denda yang Dijatuhkan
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10). Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam investasi fiktif PT Taspen.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti dalam beberapa mata uang yang jika dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Rincian Uang Pengganti
- Rp 29,152 miliar
- USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
- EUR 10.000 (sekitar Rp 194 juta)
- THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
- GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
- JPY 128.000 (sekitar Rp 14,2 juta)
- HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
- KRW 1.262.000 (sekitar Rp 14,8 juta)
- Rp 2.877.000
Hakim menyatakan bahwa harta benda Kosasih akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan tiga tahun tambahan.
KPK Dorong Pemulihan Aset dan Pencegahan Korupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa vonis ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara secara maksimal. “Putusan ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengoptimalkan asset recovery,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menetapkan korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Dengan dampak kerugian yang besar, KPK mengimbau agar penegakan hukum ini juga menjadi pemicu bagi upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem secara serius agar investasi fiktif dapat dicegah,” jelasnya.
Vonis untuk Eks Dirut PT IIM
Selain Kosasih, mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti USD 253.660 atau sekitar Rp 4,2 miliar.






