Berita

Dugaan Korupsi Proyek PLTU Mempawah, Halim Kalla Ditetapkan Tersangka

— Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat, yang mangkrak sejak 2008, kini menyeret nama Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini sudah diselidiki sejak April 2021 dan akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Fahmi Mochtar, mantan Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL dari PT Praba Indopersada. Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum ditahan.

Penetapan Tersangka dan Modus Korupsi

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 3 Oktober 2025. Dugaan korupsi ini berlangsung antara 2008 hingga 2018, dimana proyek mangkrak akibat adanya uang fee tidak sah kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan lelang.

“Dalam prosesnya, sejak perencanaan sudah terjadi korespondensi atau permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan, yang berujung keterlambatan hingga proyek mangkrak dan dinyatakan total loss oleh BPK,” jelas Cahyono.

Kongkalikong Fahmi Mochtar dan Halim Kalla

Brigjen Toto Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, menyebut telah memeriksa puluhan saksi dan menemukan adanya kongkalikong antara Fahmi Mochtar dan Halim Kalla. Fahmi selaku Dirut PLN diduga menyetujui pemenang lelang yang melibatkan Halim Kalla dan RR dari PT BRN.

KSO PT BRN dan Alton diduga lolos atas arahan Fahmi, meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Selain itu, perusahaan Alton dan UGSC diduga tidak tergabung secara resmi dalam KSO yang dipimpin PT BRN.

Pengalihan Pekerjaan dan Fee Ilegal

Setelah menang lelang, KSO BRN diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada pada 2009. Polisi menduga adanya pemberian fee dari HYL, Direktur PT Praba, kepada KSO BRN. PT Praba sendiri tidak memiliki kapasitas mengerjakan proyek tersebut.

Fahmi dan RR menandatangani kontrak senilai Rp 1,2 triliun pada Desember 2009, dengan masa penyelesaian hingga Februari 2012. Namun, proyek hanya mencapai 57 persen pekerjaan walaupun sudah ada 10 kali perubahan kontrak.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun

Polisi menyatakan proyek berhenti sejak 2016 dengan progres kerja 85,56 persen, yang telah dibayar PLN sebesar Rp 323 miliar untuk konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal elektrikal. Kerugian negara yang dihitung BPK mencapai USD 62,4 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun.

“Kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK yang menyatakan total kerugian negara senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898,” ujar Toto.

Upaya Pencegahan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Keempat tersangka belum ditahan, namun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. “Kami sudah meminta Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri secara simultan saat penetapan tersangka,” kata Cahyono.

Selain dugaan korupsi, Bareskrim juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek tersebut. Pihak kepolisian berencana mengumumkan tersangka baru yang juga dikenakan pasal TPPU.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson