Berita

Dua Warga Bengkulu Dicambuk 100 Kali dan Didenda Rp 30 Juta Usai Terbukti Selingkuh

— Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjalani hukuman adat berupa cambukan sebanyak 100 kali dan denda uang sebesar Rp 30 juta. Hukuman ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan.

Tradisi hukum adat tersebut sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Rejang Lebong dalam menyelesaikan kasus perselingkuhan. Prosesi hukuman digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu.

Hukuman Adat sebagai Sanksi Perselingkuhan

Ahmad Faizir, Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, menjelaskan bahwa dua pelaku, berinisial ED dan SU, telah melanggar norma adat karena menjalin hubungan terlarang meski keduanya telah menikah dengan pasangan masing-masing.

“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing, terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” kata Ahmad, dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (5/10/2025).

Proses Terungkapnya Kasus Perselingkuhan

Menurut Ahmad, sanksi adat berupa cambuk dan denda ini sudah lama diterapkan sebagai bentuk penegakan nilai-nilai kesusilaan di Rejang Lebong. Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah kerabat SU menangkap keduanya beberapa kali jalan bersama dan disertai bukti rekaman video.

Setelah kejadian tersebut, suami SU memutuskan mengajukan perceraian, sementara ED berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson