Media Netizen — Kasus pelecehan terhadap wanita penyandang disabilitas mengguncang Bekasi Utara. Seorang perempuan berinisial N menjadi korban aksi bejat dua kakek kembar berusia 64 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama.
Kejadian berlatar di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di bangku, tiba-tiba didekati oleh pelaku bernama IS yang langsung melakukan tindakan cabul.
Modus Pelaku dan Kronologi Kejadian
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa IS merangkul korban dan meremas tubuhnya. Aksi itu sempat direkam oleh saksi yang berada di lokasi.
Tidak lama setelah itu, SUM, saudara kembar IS, melakukan pelecehan serupa terhadap korban yang sama. “Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali,” ujar Kusumo.
Lingkungan dan Penanganan Kasus
Hasil penyelidikan menunjukkan korban dan kedua pelaku tinggal di RW yang sama di Kaliabang Tengah. Saat ini, kedua kakek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka dijerat Pasal 281 dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas yang perlu mendapat perlindungan khusus,” tegas Kusumo.