Media Netizen — Warga di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menghadapi persoalan pelik setelah dua desa di wilayahnya dilelang. Kondisi ini terjadi akibat adanya tanah yang dijadikan agunan oleh seorang pengusaha, namun kreditnya macet sehingga tanah tersebut disita dan dilelang.
Salah satu warga, Ami, mengungkapkan bahwa tanah keluarganya yang telah dimiliki sejak 1974 kini ikut kena sita. “Tanah saya di sana, iya (kena sita juga),” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (2/10/2025). Ia menyebut tanah keluarga seluas 2.000 meter persegi itu selama ini sudah menjadi milik keluarga secara turun-temurun, tercatat atas nama kakak dan kakeknya.
Warga Terhambat Kelola Tanah Warisan
Ami menambahkan, akibat penyitaan tersebut, warga tidak dapat mengurus hak kepemilikan tanah secara resmi. Meskipun sudah memiliki akta jual beli (AJB), mereka tidak bisa mengubah status tanah menjadi sertifikat resmi. Program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun tidak bisa dijalankan di wilayah tersebut.
“Ada banyak AJB, tapi naik ke sertifikat nggak bisa. Bahkan PTSL kemarin dari pemerintah juga nggak bisa,” jelas Ami.
Menteri Mendes PDT Ungkap Ada Kongkalikong di Balik Lelang Tanah
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, sempat meninjau langsung kondisi dua desa yang dilelang tersebut, yaitu Desa Sukaharja dan Sukamulya. Menurutnya, kedua desa ini telah berdiri sejak lama, bahkan Sukaharja sudah ada sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Namun ada seorang pengusaha Gunung Batu yang mengagunkan tanah di desa ini,” ujar Yandri saat di lokasi.
Kredit macet yang dialami pengusaha tersebut membuat tanah di dua desa itu disita. Luas tanah yang terkena lelang mencapai hampir 800 hektare, dengan Sukaharja sekitar 451 hektare dan Sukamulya seluas 337 hektare.
Hak Masyarakat Terancam, Dugaan Praktik Tidak Transparan
Yandri menilai situasi ini sangat mengganggu masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki hak atas tanah tersebut. Ia menduga ada praktik kongkalikong yang menyebabkan pengusaha bisa menggadaikan tanah tersebut tanpa transparansi.
“Ini cukup mengganggu masyarakat, terutama mereka yang sudah memiliki hak milik. Saya sudah sampaikan sebelumnya, ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan. Bagaimana bisa ada pengusaha menggadaikan tanah ini?” ungkap Menteri Yandri.