Media Netizen — Gedung Nusantara II di kompleks parlemen Senayan menjadi saksi rapat paripurna istimewa DPR RI pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam agenda tersebut, DPR menerima dua surat presiden (surpres) yang diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menandai langkah penting dalam proses legislasi dan diplomasi Indonesia. Salah satu surat presiden yang diterima berkaitan dengan permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Dua Surat Presiden Disampaikan dalam Rapat Paripurna
Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menerima dua surpres, yakni mengenai calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari unsur profesional dan permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat.
- Surat Nomor R60 tanggal 18 September 2025: Penyampaian nama calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari unsur profesional.
- Surat Nomor R63 tanggal 24 September 2025: Permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Indonesia.
Tindak Lanjut Sesuai Peraturan DPR
Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa surat-surat tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR. Proses ini merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme kerja.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.