Media Netizen — Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (2/10/2025) di ruang paripurna gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat berlangsung dengan dinamika penting. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPR menyepakati dua rancangan undang-undang (RUU) untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR, yakni RUU tentang Statistik dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta anggota DPR lainnya yang turut menyaksikan proses pengambilan keputusan penting tersebut.
Persetujuan RUU Statistik Sebagai Usul Inisiatif DPR
Dalam rapat, Dasco terlebih dahulu meminta pendapat dari seluruh fraksi mengenai RUU Statistik. Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan mereka secara tertulis, menunjukkan dukungan yang cukup kuat terhadap RUU tersebut.
Setelah mendengar pandangan fraksi, Dasco mengajukan pertanyaan resmi kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan RUU Statistik menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota secara aklamasi menyatakan setuju, menandai langkah awal pengajuan RUU ini ke tahap selanjutnya.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang statistik dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir dengan suara bulat.
RUU PPSK Juga Disetujui Jadi Usul Inisiatif Komisi XI DPR
Selanjutnya, Dasco meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pendapat resmi disampaikan secara tertulis oleh para fraksi yang hadir.
Usai menerima masukan tersebut, Dasco kembali mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR untuk menyetujui RUU PPSK menjadi usul inisiatif DPR. Jawaban setuju kembali didapat secara aklamasi, membuktikan konsensus anggota dewan dalam mendukung RUU ini.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi XI DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” ucap Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota DPR.
Keputusan ini menjadi bagian dari agenda legislasi DPR dalam masa sidang 2025-2026, memperkuat langkah DPR dalam mengusulkan dan mengawal RUU yang dianggap penting untuk kemajuan sektor statistik dan keuangan nasional.