Berita

DPR Resmi Sahkan RUU Kepariwisataan Jadi UU, Perkuat Ekosistem Wisata Nasional

— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025), di Gedung DPR, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh sejumlah menteri terkait.

Dalam rapat yang dihadiri oleh 426 anggota DPR tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha turut hadir memberikan dukungan. Proses pengambilan keputusan pun berjalan dengan lancar dan mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi.

Persetujuan RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka sesi persetujuan dengan mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan terkait pengesahan RUU Kepariwisataan. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

Seluruh anggota DPR pun serentak menyatakan “Setuju” sebagai tanda pengesahan resmi RUU tersebut menjadi UU yang berlaku.

Inovasi dan Pendekatan Baru dalam UU Kepariwisataan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, mengungkapkan bahwa revisi UU ini membawa pendekatan baru yang menitikberatkan pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa. “RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya, sekaligus memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan,” ujar Chusnunia dalam konferensi pers di ruang Komisi VII DPR, Senayan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan kepariwisataan kini diarahkan agar lebih holistik dan terintegrasi, mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan pembangunan, destinasi wisata, hingga pemasaran yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.

Empat Bab Baru dan Fokus pada Masyarakat serta Budaya

Dalam RUU yang baru disahkan ini, terdapat empat bab tambahan yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi wisata, pemasaran kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sesuai perkembangan zaman.

“Salah satu terobosan utama adalah menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan,” jelas Chusnunia. Ia menambahkan bahwa RUU ini juga mengenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang dibagi menjadi empat tahap, yakni rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

Dengan pengesahan ini, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta penguatan identitas kebangsaan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson