Media Netizen — Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.
Suasana rapat paripurna yang dihadiri oleh 426 anggota DPR berlangsung khidmat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dengan kehadiran Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Persetujuan RUU Ekstradisi RI-Rusia dalam Rapat Paripurna
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo. Selanjutnya, Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta sidang mengenai pengesahan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco. Para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang langsung diikuti dengan pengetukan palu pengesahan.
Kesepakatan Komisi XIII dan Pemerintah Sebelumnya
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna. Dari delapan fraksi yang ada di Komisi XIII, semuanya mendukung pengesahan RUU ini.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa Presiden telah mengirim surat resmi kepada Ketua DPR RI pada 5 Juni 2025 terkait pembahasan RUU tersebut. Presiden menunjuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan dengan DPR.
“Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI,” ujar Eddy dalam rapat yang digelar pada Senin, 22 September 2025.
Tujuan dan Manfaat RUU Ekstradisi bagi Indonesia
Eddy Hiariej menambahkan bahwa seiring meningkatnya hubungan internasional dan interaksi lintas batas, pemerintah dan DPR perlu mengatur kerja sama internasional secara lebih efektif. RUU ini diharapkan dapat mempermudah mekanisme perpindahan orang antarnegara, terutama dalam hal ekstradisi.
Dengan disahkannya RUU Ekstradisi RI-Rusia, Indonesia semakin memperkuat landasan hukum untuk menjalin kerja sama bilateral dalam penegakan hukum dan perlindungan hukum antarnegara.