Berita

DPR Resmi Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

— Jakarta – DPR RI mengukuhkan perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Proses Pengesahan RUU BUMN di DPR

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, membuka rapat dengan membacakan laporan hasil rapat tingkat I terkait RUU BUMN. Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk pengesahan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Seluruh peserta rapat pun kompak menjawab, “Setuju.”

Isi Perubahan dalam RUU BUMN

Sebelum pengesahan, Komisi VI DPR bersama pemerintah menggelar rapat tingkat I yang menghasilkan kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan RUU BUMN ke rapat paripurna. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, memaparkan ada 84 pasal yang diubah dalam revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tersebut.

Perubahan krusial mencakup status Kementerian BUMN yang kini berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Andre menjelaskan, “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.” Hal ini menandai transformasi kelembagaan agar pengelolaan BUMN lebih efektif dan terfokus pada pengaturan.

Pelarangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN

Selain restrukturisasi kelembagaan, RUU ini juga mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Larangan ini mencakup posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Andre menerangkan bahwa aturan larangan rangkap jabatan ini berlaku efektif sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan. “Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tata kelola BUMN menjadi lebih transparan dan profesional, selaras dengan tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson