Media Netizen — Diwali, yang dikenal juga dengan nama Deepavali atau Dipawali, kembali dirayakan pada Oktober 2025. Festival ini merupakan salah satu perayaan besar umat Hindu yang dikenal sebagai Festival Cahaya, dan dirayakan secara meriah di berbagai negara, termasuk sejumlah komunitas di Indonesia.
Banyak masyarakat yang penasaran apakah Diwali 2025 termasuk hari libur nasional di Indonesia. Berikut penjelasannya berdasarkan kalender resmi dan peraturan yang berlaku.
Tanggal Perayaan Diwali 2025
Berdasarkan kalender resmi pemerintah India, Diwali akan jatuh pada tanggal 20 Oktober 2025. Perayaan dimulai pada malam Senin, 20 Oktober 2025, dan berlangsung hingga Selasa, 21 Oktober 2025. Secara tradisional, rangkaian perayaan Diwali berlangsung selama lima hari, dengan puncaknya adalah Lakshmi Puja, di mana umat Hindu berdoa kepada Dewi Lakshmi sebagai lambang kemakmuran dan keberkahan.
Di India, Nepal, Sri Lanka, dan Malaysia, Diwali merupakan hari libur resmi yang dirayakan dengan berbagai tradisi khas seperti menyalakan lampu minyak, kembang api, serta berbagi makanan manis. Penetapan sebagai hari libur tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kepegawaian, Pengaduan Publik, dan Pensiun India.
Diwali Tidak Termasuk Hari Libur Resmi di Indonesia
Berbeda dengan beberapa negara tersebut, Diwali tidak masuk dalam daftar hari libur nasional di Indonesia. Tidak terdapat aturan perundang-undangan yang menetapkan Diwali sebagai hari libur resmi di tanah air.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 20 dan 21 Oktober 2025 tidak tercantum sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, kedua tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.
Meskipun begitu, sejumlah komunitas Hindu di Indonesia, terutama di Bali, Medan, serta beberapa kota besar lainnya, tetap memperingati Diwali sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai spiritual yang terkandung dalam perayaan tersebut.