Media Netizen — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah menginisiasi program diskon tarif transportasi umum guna mempermudah mobilitas masyarakat selama musim libur panjang. Diskon ini mencakup berbagai moda transportasi mulai dari pesawat, kereta api, hingga kapal laut dan penyeberangan.
Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang menjelaskan skema diskon tiket pada periode Nataru tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kelancaran arus mudik dan wisatawan selama libur akhir tahun.
Rincian Diskon Tiket Transportasi Umum Nataru 2025/2026
- Diskon Tiket Pesawat Udara
Pembelian tiket berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan dari 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. - Diskon Tiket Kereta Api
Diskon sebesar 30% diberikan untuk perjalanan yang dilakukan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. - Diskon Tiket Angkutan Laut
Potongan tarif sebesar 20% berlaku untuk perjalanan dari 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. - Diskon Tiket Angkutan Penyeberangan
Operator menghapus biaya jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket kelas eksekutif menjadi setara dengan tiket reguler selama periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tengah menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini. Para operator transportasi juga sudah mulai melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan diskon dengan maksimal.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian terkait, libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 akan jatuh pada akhir Desember, menciptakan momen long weekend yang berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| Kamis, 25 Desember 2025 | Hari Raya Natal |
| Jumat, 26 Desember 2025 | Cuti Bersama Natal |
| Sabtu, 27 Desember 2025 | Libur Akhir Pekan |
| Minggu, 28 Desember 2025 | Libur Akhir Pekan |
Sementara itu, libur Tahun Baru 2026 hanya berlaku pada Kamis, 1 Januari 2026, tanpa tambahan cuti bersama. Ketentuan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama yang diambil oleh pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, jika pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak akan berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin kedua Keppres tersebut. Sementara itu, “Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tambah poin ketiga Keppres.
ASN tetap mengikuti libur cuti bersama sesuai ketentuan pemerintah tanpa memotong jatah cuti tahunan mereka.






