Media Netizen — Detik-detik penangkapan pria berinisial WFT (22), yang mengaku sebagai hacker bernama Bjorka, terekam saat polisi mendatangi kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Momen itu terjadi pada Selasa (23/6), ketika petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan peretasan data nasabah sebuah bank besar.
Dilansir dari video yang diterima redaksi, WFT yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek tampak tak berkutik saat didatangi polisi. Di sampingnya juga terlihat dua orang wanita. Sambil celingukan, WFT pun menjawab sejumlah pertanyaan dari petugas yang menegaskan keseriusan proses hukum terhadap kasus ini.
Awal Kasus Peretasan Data Nasabah Bank
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi pihak bank pada 5 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan akun X dengan username @bjorkanesiaaa yang mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah bank.
“Akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah. Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah bank,” ujar Herman Edco kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Herman menambahkan, WFT diduga hendak melakukan pemerasan terhadap bank tersebut, namun upaya itu belum sempat terlaksana.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah proses penyidikan, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 serta atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana yang dihadapi mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Jejak ‘Bjorka’ di Dark Web Sejak 2020
Selain kasus peretasan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa WFT sudah aktif berselancar di dark web sejak 2020. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa pelaku sudah mulai mengeksplor dark web selama bertahun-tahun untuk aktivitasnya.
“Pelaku kita ini bermain di dark web, di mana yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” jelas Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10).
Fian juga mengungkapkan bahwa WFT beberapa kali mengganti username-nya demi mengelabui aparat penegak hukum. Dari Bjorka berganti menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 terakhir pada Agustus 2025.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan menggunakan berbagai macam identitas, seperti email atau nomor telepon, sehingga sangat sulit dilacak oleh aparat,” tambahnya.






