Media Netizen — Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama beberapa aktivis lainnya mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan dalam aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan pada Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang bukti yang dianggap dilakukan secara berlebihan dan tanpa prosedur yang tepat.
Pengacara YLBHI Kritik Penetapan Tersangka
Afif Abdul Qoyim, pengacara publik dari YLBHI, menjelaskan bahwa empat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, saat ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tengah menunggu jadwal sidang untuk menguji legalitas tindakan penegakan hukum tersebut.
“Kami menilai penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan sangat ugal-ugalan, termasuk penggeledahan yang minim pengawasan institusi peradilan,” ujarnya di pengadilan.
LBH Masyarakat Minta Perlindungan Hak dan Independensi Hakim
Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengawal proses praperadilan ini agar berjalan objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini berkaitan dengan pembatalan status tersangka serta penolakan tindakan paksa seperti penangkapan dan penyitaan yang dialami kliennya.
“Kami berharap pemerintah dan Pak Yusril dapat memastikan independensi hakim yang akan memeriksa perkara ini,” tambah Maruf.
Lokataru: Penangkapan Bernuansa Politik, Bukan Penegakan Hukum
Husnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, menilai penangkapan Delpedro dan rekan-rekannya lebih didorong oleh motivasi politis daripada penegakan hukum murni. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan para aktivis ini adalah bagian dari pembelaan hak asasi manusia (HAM).
“Kami yakin seribu persen bahwa mereka memperjuangkan HAM, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya.
Husnu juga mengkritik penyitaan 16 buku dan banner diskusi dari kantor Lokataru. Buku-buku tersebut merupakan bagian penting dari kerja advokasi dan penelitian organisasi. Banner diskusi mengenai proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban sampai saat ini belum dikembalikan.
Sinta Nuriyah Minta Pembebasan Aktivis
Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), turut menyatakan keprihatinan atas penahanan para aktivis tersebut. Saat menjenguk di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/9), ia menyampaikan harapan agar aktivis yang ditahan dapat segera dibebaskan.
“Mereka adalah anak bangsa yang berjuang untuk kemanusiaan dan kebebasan berpendapat, walaupun mungkin ada kesalahpahaman dalam penyampaian mereka,” ucap Sinta.
Mantan Menag Lukman Hakim Siap Jadi Penjamin
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kesiapannya menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan para aktivis. Ia juga menyampaikan surat resmi dari Gerakan Nurani Bangsa kepada Kapolri dan Kapolda agar aktivis yang melakukan demonstrasi damai segera dibebaskan.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan dengan menghormati hak asasi manusia dan menjaga kondisi para aktivis yang ditahan,” tandas Lukman.






